Portal web yang berisi berita dan artikel daring di Indonesia.

Wednesday, August 22, 2018

Kronologi Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai

Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 30 Juli 2016. ANTARA/Anton
Medan - Setelah berlarut selama dua tahun, akhirnya pada Selasa, 21 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara satu tahun enam bulan penjara atas kasus penistaan agama. Hakim menilai ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Suasana di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan tegang setelah seorang warga, yaitu Meiliana menyampaikan proses terhadap suara azan yang menggema dari Masjid Al Maksun. Berdasarkan penelusuran Tempo dua tahun lau, protes Meiliana disampaikan kepada salah seorang nazir masjid bernama Kasidik. Kasidik lalu memberi tahu teguran tersebut kepada jemaah masjid setelah Shalat Magrib.

Baca: PBNU: Katakan Suara Adzan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

Setelah berdialog dengan jemaah masjid, Harris Tua Marpaung selaku Imam Masjid dan beberapa pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) mendatangi rumah Meliana. Di sana sempat terjadi perdebatan antara jemaah masjid dengan Meliana.

“Lu, Lu yaa (sambil menunjuk ke arah jamaah masjid). Itu masjid bikin telinga awak pekak. Kalau ada pula jamaah minta berdoa, minta kaki lah bujang, bukannya angkat tangan,” tuding Meliana seperti yang diceritakan Harris Tua saat dijumpai Tempo di Masjid Al Maksun pada Kamis, 4 Agustus 2016.

Perdebatan tersebut tidak berlangsung lama setelah suami Meliana, Lian Tui, hadir menjadi penengah dan meminta maaf kepada jemah masjid. Namun suasana kembali tegang setelah Meiliana kembali berteriak dan marah saat azan Isya berkumandang. Sikap itu membuat masyarakat makin emosi. Demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, saat itu pengurus BKM dan jamaah masjid berinisiatif membawa Meliana ke kantor kelurahan Tanjung Balai Kota 1.

Baca: Terdakwa Penistaan Agama Di Tanjung Balai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Di sana, Meiliana terus disoraki oleh masyarakat meski telah meminta maaf di hadapan Lurah Tanjung Balai Kota 1 saat itu, Edy Muriadi. “Enggak sempat buat permintaan maaf di atas kertas. Karena kami anggap sudah makin tidak kondusif, makanya dibawa ke Polsek Tanjung Balai,” kata Edy saat ditemui di kantornya, 4 Agustus 2016.

Edy sempat akan pulang usai membawa Meiliana ke polsek. Namun Camat Tanjung Balai Selatan memintanya kembali ke polsek untuk melakukan mediasi. Di tengah mediasi, sekitar pukul 21.30 WIB sebuah kerusuhan pecah saat masyarakat yang diduga dari luar kelurahan Tanjung Balai Kota 1 mendatangi rumah Meiliana dan melakukan pengrusakan.

Seketika kerusuhan menjalar dan massa yang tidak diketahui pasti asalnya menyerbu berbagai kelenteng dan vihara di seputaran Kota Tanjung Balai. Amukan massa berpuncak hingga penyerangan Vihara Tri Ratna dan Kelenteng Dewi Samudera yang terletak di tepi Sungai Asahan menjelang subuh. Sepanjang malam itu suasana mencekam.

Dampaknya, sedikitnya tiga vihara, 8 kelenteng, dua yayasan Tionghoa, satu tempat pengobatan dan rumah Meiliana rusak. Sebanyak 20 orang juga sempat ditahan polisi karena dianggap menjadi pelaku pengrusakan.

Buntut dari rangkaian peristiwa itu, Meiliana menjadi tersangka penistaan agama pada Maret 2017 hingga diseret ke meja hijau. Sekitar 8 orang yang terlibat pengrusakan vihara dan klenteng juga diseret dan dihukum sekitar 1-3 bulan penjara.

Usai mendengarkan vonis, Meilina yang hadir memakai kemeja putih langsung tertunduk lesu. Ia tampak menahan tangis.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Meski demikian, jaksa mengaku masih akan pikir-pikir terkait langkah selanjutnya dari putusan peradilan. “Kami akan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir dulu," kata Anggia Sinaga, salah satu jaksa.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Meliana menegaskan akan melakukan banding terhadap putusan yang menjerat kliennya. “Iya, harapan kami banding lah, karena enggak ada bukti. Bagaimana tindak pidana enggak ada bukti," ujar salah seorang tim kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani.

Ranto menjelaskan bahwa apa yang didakwakan jaksa kepada kliennya tidak dapat dibuktikan. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Meiliana melarang seruan azan. Nyatanya, menurut Ranto, di tanggal tersebut massa beramai-ramai mendatangi rumah Meiliana untuk melempari dan membakar rumah. Sedangkan Meiliana diklaim hanya mempertanyakan mengapa suara azan dari Masjid Al Maksun kepada seorang pedagang saat berbelanja pada 22 Juli 2016. “Sekarang suara masjid kita agak besar ya,” ungkap Ranto menirukan pernyataan yang dikatakan Meliana kepada penjual yang biasa dipanggil Kak Uwo.

Menurut Ranto, percakapan tersebut juga sudah dibenarkan oleh penjual saat persidangan. Nada suara Meiliana saat menyampaikan tersebut juga disebutnya pelan dan dinyatakan secara personal kepada penjual.

Sementara dalam proses persidangan, jaksa disebut hanya mencatumkan alat bukti surat dua unit pengeras suara merek TOA dan amplifier merek TOA. “Nah itu memberikan petunjuk apa dalam dakwaannya,” kata Ranto.

Alat bukti lain yang menjerat Meiliana adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh 100 orang anggota BKM Al Maksun dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan Meiliana melakukan penodaan agama. “Besok-besok datang orang 100 orang buat surat pernyataan, si A membunuh. Tidak ada fakta yang lain, hanya surat pernyataan. Ditambah lagi Fatwa MUI bahwa si A membunuh, ya sudah kita pidana lah dia. Mana bisa begitu”, kata Ranto,

Menurut dia, jaksa hanya bertahan dengan surat pernyataan dan Fatwa MUI tersebut. Padahal dalam persidangan sudah dihadirkan ahli untuk mempertanyakan apakah kedua hal tersebut bisa dijadikan alat bukti. “Kedua ahli itu menyatakan satu-satunya cara menguji kesahihan atau kebenaran dari suatu ucapan seseorang yang sudah dituliskan, itu adalah dengan memperdengarkan rekamannya. Rekaman tidak pernah dihadirkan oleh jaksa sebagai barang bukti di persidangan,” kata Ranto.

Saat ini, tim kuasa hukum Meiliana sekarang dalam proses menyusun dan mempersiapkan banding kepada putusan yang telah dikeluarkan Majelis Hakim.
Share:

Gempa 5,4 SR Guncang Denpasar, Bali, Tak Berpotensi Tsunami

Ilustrasi gempa bumi. ANTARA FOTO

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat telah terjadi gempa berkekuatan 5,4 Skala Richter (SR) di Denpasar, Bali, Kamis pagi, pukul 05.48 WIB.

Dilansir dari akun Twitter resmi BMKG, pusat gempa berada di laut atau 103 kilometer sebelah barat daya Denpasar dengan kedalaman 10 kilometer. Koordinat titik gempa berada di 9,48 lintang selatan (LS) dan 114,75 bujur timur (BT).

BMKG juga menyebutkan bahwa gempa tersebut turut dirasakan hingga Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan gempa tersebut dirasakan masyarakat di Bali bagian selatan dan Jawa Timur bagian tenggara dan selatan selama 1-3 detik. "Gempa tidak berpotensi tsunami" tulis Sutopo dalam rilis yang diterima Tempo, Kamis, 23 Agustus 2018.
Share:

Curi Motor dan Perkosa Korban, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Curi Motor dan Perkosa Korban, 2 Pelaku Diringkus Polisi
Jakarta - Pelaku berinisial BSJ (20) dan DJS (27) ditangkap akibat melakukan aksi kejahatan pencurian motor. Kedua pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap kekasih korban.

"Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku di mana mereka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor disertai ancaman," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga saat jumpa pers di Mapolsek Kelapa Gading, (14/8/2018).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/8) pukul 23.00 WIB di Jembatan Pintu III Pertamina Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua pelaku ini mendekati sepasang kekasih yang sedang mengendarai motor lalu mengancam korbannya.

"Ancaman kekerasannya ini dilakukan dengan memukul ke helm korban dengan mengeluarkan kata-kata ancaman, disampaikan bahwa korban sudah punya istri tapi kenapa sama wanita lain dengan ucapan, 'lu kan punya istri kenapa sama cewek lain', seperti itu," ucapnya.

Saat itu, korban berinisial BSN (33) sedang memboncengkan kekasihnya NT (20). Takut melihat korban diancam, kekasihnya NT langsung kabur melarikan diri.

"Karena ketakutan melihat cowoknya diancam cewek ini kabur, lalu tersangka DJS mengejarnya dengan mengunakan motor," jelas Martua.

BSN kemudian ikut berlari untuk mengejar kekasihnya itu. Sadar kalah cepat, BSN kembali ke lokasi awal untuk mengambil motornya. Namun, motornya sudah raib dibawa oleh BSJ, sebab saat itu motornya dia tinggal lengkap dengan kunci kontaknya.

Sementara itu, NT diculik oleh DJS dan dibawa ke rumah DJS di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur. Di rumah itu, NT diperkosa. Tak berselang lama BSJ pun datang dan melakukan hal yang sama.

"Kemudian di situ (di rumah DJS) dilakukan pemerkosaan terhadap korban. Tidak berapa lama pelaku kedua ke rumah DJS ikut memperkosa juga, lalu setelahnya diantarkan pulang ke rumahnya," kata Martua.
Curi Motor dan Perkosa Korban, 2 Pelaku Diringkus PolisiRilis di Polsek Kelapa Gading (Foto: Eva/detikcom)

Berdasarkan laporan dari korban, kata Martua, polisi langsung memburu pelaku. Kedua pelaku itu kemudian ditangkap di rumahnya pada Minggu (12/8) pukul 19.40 WIB. Seorang pelaku, DJS, ditembak karena melakukan perlawanan.

"Untuk proses penangkapan yang pertama ditangkap BSJ yang nyuri kendaraan, dia tertangkap tangan di rumah pelaku. Kemudian kita kembangkan dan ketangkap pelaku DJS pasa Senin (13/8) pukul 10.00 WIB, kita melawan kita tindak tegas," ujarnya.

Dari pemeriksaan diketahui, kedua pelaku ini merupakan residivis dengan berbagai kasus pada 2016. Saat ini, keduanya diamankan di Polsek Kelapa Gading beserta barang bukti dua unit motor yaitu Honda Vario milik pelaku dan Yamaha Jupiter milik korban, serta dua handphone milik pelaku.

"Dua pelaku ini residivis kasus pengancaman dengan senjata tajam, ada juga pembunuhan. Residivis tahun 2016," ucap Martua.

Kedua pelaku dikenakan pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dan kekerasan. "Ancaman masing-masing pasal itu maksimal 12 tahun penjara," tutup Martua.
Share:

Pelaku Pencabulan Anak Di bawah Umur Dikeroyok Warga

Kapolres Cilegon Jelaskan Motif Pria Cabuli 13 Anak Tetangga - Patroli Siang
Pelaku pencabulan anak dibawah umur dikeroyok warga saat polisi membawa pelaku dari rumah kontrakan di Jalan Waru Tengah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa siang. Petugas sempat menembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali untuk membubarkan warga yang mengejar pelaku.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (13/12/2017), warga seketika mendatangi rumah kontrakan setelah mengetahui, Wahab, salah seorang penghuni kontrakan, mencabuli anak usia 5 tahun. Selain warga, polisi juga berdatangan untuk menangkap pelaku.

Namun, suasana mulai panas saat polisi mengevakuasi Wahab. Warga marah, bahkan berupaya mengejar pelaku. Setelah berhasil dievakuasi, polisi membawa pelaku ke Mapolsek Jagakarsa.

Kasus pencabulan terungkap saat orangtua korban curiga dengan sang anak yang mengeluh sakit di bagian dubur. Mengetahui ada kejanggalan, korban dibawa Rumah Sakit Umum Fatmawati untuk divisum. Hasil visum menyatakan korban mengalami kekerasan seksual di bagian dubur.
Share:

Perawat Honorer Dicabuli dan Dianiaya Orang Asing


Liputan6.com, Buru Selatan - Seorang perawat honorer di Rumah Sakit Umum (RSU) Namrole Kabupaten Buru Selatan, Maluku, dianiaya dan dicabuli pria tak dikenal. Korban yang masih berusia 24 tahun itu kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit tempatnya bekerja.

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa peristiwa itu berlangsung di ruang apotik pada pukul 00.30 WIT, Kamis 16 Agustus 2018. Saat itu, korban yang bertugas di ruang Apotik sedang istirahat, pelaku masuk dan pura-pura membeli obat.

Korban sempat mengatakan tidak menjual obat, pelaku bukannya kembali, namun pelaku langsung masuk dan memukul wajah korban. Tak cukup, korban juga dicekik. Tentu saja korban melawan dan hendak berteriak, hal ini membuat pelaku menutup mulut korban dengan bantal hingga pingsan. Dengan kondisi wajah penuh darah, dan tak sadarkan diri, pelaku lalu membuka pakaian korban dan mencabulinya.

Kejadian ini baru diketahui pada pagi hari, saat teman-teman korban mulai beraktivitas. Beberapa saksi menyebutkan bahwa mereka melihat korban bersimbah darah di lantai. Korban baru sadar diri saat mendengar hiruk pikuk suara teman-temannya.

Polisi langsung menyelidiki kejahatan seksual ini. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M.Room Ohoirat mengatakan, polisi telah menangani kasus tersebut. Seorang warga sudah ditangkap dan diperiksa.

"Berdasarkan informasi dari lapangan, kejadian berlangsung di Namrole. Korban berinisial SK 24 tahun," kata Kabid Humas M Room Ohoirat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RP, seorang pemuda berusia 19 tahun. Tak pelak, RP langsung ditangkap petugas dari Polsek Namrole. Saat ini polisi masih menginterogasi dan menahan RP. Dugaannya pencabulan dan penganiayaan.
Share:

Sunday, August 12, 2018

Berawal dari Alergi, Sabun Buatan Sendiri pun Tercipta

Ilustrasi sabun dan lemon. shutterstock.com
Jakarta - Semua bermula dari ruam-ruam merah di kulit anaknya. Anissa Sudjatmiko merasa ada yang tak beres dengan sabun yang digunakan untuk mandi anaknya. Tidak ingin membiarkan alergi itu terus mendera, ia pun mencoba meracik sabun sendiri. “Dengan racikan sendiri, saya jadi tahu apa saja yang harus dikurangi dan ditambah untuk merawat kulit anak saya,” kata Anissa.

Galuh Sekartaji punya kisah yang mirip dengan cerita Anissa. Ia membuat sabun herbal—demikian dia menamainya—bermula dari alergi yang dialami ibunya. Kandungan sodium lauryl sulphate (SLS), yang memicu produk sabun dan sampo berbusa banyak, membuat kulit ibunya terasa panas dan gatal. Ia pun memutuskan membikin sabun sendiri dari bahan-bahan alami. “Busanya aman untuk kulit sensitif. Tidak menyakiti dan limbahnya tidak berbahaya,” tutur Galuh.

Aktivitas Anissa dan Galuh membuat sabun sendiri itu berlanjut hingga kini. Anissa bercerita, bahan dasar untuk membuat sabun mudah ditemukan dan dekat dengan kehidupan sehari-hari. Minyak kelapa dan minyak zaitun adalah senjata utama. “Minyak kelapa berfungsi sebagai agen pembersih yang paling tinggi. Karena itu, dalam membuat sabun, saya memainkan komposisi bahan ini,” ujar Anissa.

Jika menginginkan sabun yang daya bersihnya tinggi dan menimbulkan sensasi kesat, Anissa akan menambahkan banyak minyak kelapa sebagai bahan bakunya. Tentu saja jenis sabun ini kurang sesuai bagi pemilik kulit sensitif karena akan membuat kulit kering yang memperburuk reaksi kulit. Sedangkan untuk kulit sensitif, menurut Anissa, sabun terbaik adalah yang hanya mengandung sedikit minyak kelapa.

Anissa menyebutkan, inilah kelebihan sabun natural. “Saya berperan sebagai pencipta sabun yang dapat disesuaikan dengan kondisi kulit masing-masing. Misalnya sabun untuk orang tua saya yang begini, untuk suami yang begini, untuk saya dan anak-anak begini,” ucapnya.

Anissa tidak hanya dapat bermain-main dengan komposisi. Dia dapat meramu warna, bentuk, hingga aroma sabun yang akan dibuat. Tidak ada satu sabun yang sama persis, bahkan yang berasal dari cetakan yang sama sekalipun. Bentuknya yang sophisticated membuat tampilannya tidak membosankan sehingga aktivitas mandi pun terasa menyenangkan.

Aktivitas mencipta ini, menurut Anissa, menjadi proses meditatif untuk dirinya. Ketika suasana hatinya sedang tak keruan, dia akan menyendiri, membuat sabun, sembari mengendapkan seluruh sesak agar dapat ceria kembali. “Sabun natural ini mendorong kulit melakukan self healing, sementara proses penciptaannya merupakan healing process untuk saya.”

Anissa mengungkapkan, dalam membuat sabun, ia mesti menyendiri di ruang khusus selama lebih dari satu jam. Itu dilakukan karena ia menggunakan soda api yang bisa menimbulkan percikan. Lebih dari itu, ia pun merasa memiliki ruang pribadi, me time, yang berharga. Aroma-aroma khas bunga, rempah, dan buah-buahan membuat mood-nya baik kembali. Sementara itu, kecermatan dalam meramu komposisi bahan membuatnya berlatih fokus.
Share:

Rahasia Langsing Bae Suzy: Ada Diet Time Limit, Intip Resepnya

Ilustrasi langsing. shutterstock.com


Jakarta - Tak hanya dikenal karena kecantikannya, seleb Korea juga identik dengan tubuhnya yang super langsing.

Bae Suzy (23) menjalani diet “time limit” atau menerapkan batasan waktu makan. Ia tidak akan mengkonsumsi apapun setelah jam 6 sore.

Di pagi hari, dia mengkonsumsi dada ayam tanpa kulit, satu buah ubi rebus dan segelas susu rendah lemak sebagai menu sarapan.
Untuk makan siang, mantan kekasih Lee Min Ho ini akan mengkonsumsi semangkuk beras cokelat dan seporsi salad sayuran. Sementara pada waktu makan malam sosok langsing, ini cukup menyantap dua buah ubi rebus.
Share:

Definition List

Unordered List

Support